Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar

Donna Hutagalung - Rabu, 20 Mei 2026 12:26 WIB
102 view
Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar
Foto: Dok/KAI
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026).

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," ujar Anwar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi D DPRD Medan Apresiasi Kinerja Pemko Menertibkan 10 Ruko di Medan Sunggal
Pemko Akhirnya Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
Warga Minta Satpol PP Medan Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal
Warga Mendemo Pemilik 10 Ruko di Medan Sunggal
PT KAI Genjot Pendapatan Logistik Usai Pembatasan Truk ODOL
komentar
beritaTerbaru