Harkitnas ke-118 di Sumut Berlangsung Khidmat, Wagub Ajak Jaga Generasi Muda di Era Digital
Medan(harianSIB.com)Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Utara berlangsung khidmat d
Medan(harianSIB.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan, penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan- Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.
"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," kata Anwar, di Medan, Selasa.
Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).
Baca Juga:Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
Tindakan tegas ini didasari aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," ujar Anwar. (*)
Medan(harianSIB.com)Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Utara berlangsung khidmat d
Jakarta(harianSIB.com)FIT HUB Kemang Jakarta jadi gym terbesar di Indonesia. Kondisi itu setelah evolusi konsep serta menjadi pusat kebuga
Sergai(harianSIB.com)Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian negara dari dua temuan yang berbeda denga
Humbahas(harianSIB.com)Menyadari kesehatan adalah modal utama dalam menuntut ilmu sekaligus melaksanakan tugas pengabdian, Puskesmas Matiti
Sibuhuan(harianSIB.com)Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kabupaten Padang Lawas menuju perbatasan Kabupaten Rokan Hulu, Ri
Medan(harianSIB.com)Kalangan DPRD Sumut menegaskan, peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tahun pada 20 Mei 2026, hendakn
Sibolga(harianSIB.com)Dua aliansi masingmasing Aliansi Anak Indonesia dan Aliansi Masyarakat Sibolga, kembali melayangkan surat permohonan
Tapanuli Selatan(harianSIB.com)Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, tim gabungan akhirnya menemukan dua korban longsor di Kecamatan
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi,
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) Pengamanan Pembangunan Strat
Humbahas(harianSIB.com)Terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diwuju
Pematangsiantar(harianSIB.com)Residivis kasus narkoba kembali diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di sebuah rumah di Ja