Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pengancaman Asal Kejari Toba Diselesaikan Lewat RJ

Martohap Simarsoit - Rabu, 20 Mei 2026 17:21 WIB
76 view
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pengancaman Asal Kejari Toba Diselesaikan Lewat RJ
Foto: dok /Kejatisu
Suasana saat ekspose perkara pidana pengancaman yang diselesaikan dengan penerapan RJ, Rabu (20/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH MH memutuskan, menyelesaikan perkara pidana pengancaman asal Kejari Toba, dengan menerapkan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Rabu (20/5/2026)

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, penerapan RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, Aspidum Suhendri, dan jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kajari Toba Muslih, SH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator, pada gelar perkara (ekspose) di ruang rapat lantai II, Senin (18/5/2026).

"Dari penjelasan yang disampaikan pada ekspose, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba," ujar Rizaldi.

Dijelaskan, tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Adapun alasan penerapan RJ, karena tersangka dan korban dihadapan JPU Kejari Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat. Selain itu antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
Di Komisi III DPR, KPK Janji Tuntaskan Kasus RJ Lino
Kasus RJ Lino, Dirtipidekdus Bareskrim: KPK atau Saya Duluan
Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian, Inspektorat Serahkan LHP ke Kejari Tobasa
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Massa Minta Kepastian Hukum RJ Lino dari KPK
komentar
beritaTerbaru