Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Hendak Transaksi, Petugas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjungmorawa

Tumpal Manik - Jumat, 22 Mei 2026 16:40 WIB
746 view
Hendak Transaksi, Petugas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjungmorawa
Foto:Dok/Polda Sumut
DITANGKAP: Pengedar sabu JS, warga Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa ditangkap petugas, Rabu (20/5/2026).

Deliserdang(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di kawasan Tanjung Morawa.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di Lorong Penghulu, Jalan Sumber, Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JS (29), warga Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,20 gram serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:
Dalam skenario tersebut, petugas yang menyamar melakukan pemesanan sabu sebanyak dua gram dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu. Setelah kesepakatan lokasi dan waktu transaksi ditentukan, petugas langsung bergerak menuju titik pertemuan.

Saat pelaku hendak menyerahkan barang yang telah dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Sumber, Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, dengan disaksikan kepala dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, dua skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Andre yang kemudian diserahkan melalui seseorang berinisial Zidan di kawasan Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan guna memburu dua nama tersebut. Namun hingga saat ini keduanya belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat akan dilakukan pengejaran serta penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru