Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

PTDH Kompol DK Terancam Final, Polda Sumut: Terkait Banding Urusan Mabes Polri

Tumpal Manik - Jumat, 22 Mei 2026 18:42 WIB
835 view
PTDH Kompol DK Terancam Final, Polda Sumut: Terkait Banding Urusan Mabes Polri
Foto: Ist
DIPERIKSA: Kompol DK saat diperiksa di Bid Propam Polda Sumut.

"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol DK diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya seraya mengatakan batas waktunya tinggal tujuh hari lagi.

Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberi tenggang waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat itu lewat tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis final. "Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegas MT.

Kasus yang menjerat DK sendiri terus memantik sorotan publik. Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Aksi mendesak penolakan banding DK tak hanya berlangsung di depan Mapolda Sumut, tetapi juga disebut berlangsung hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan. Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam aksi bertajuk 'Tolak Banding Kompol DK' pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi. Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian.

Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan. "Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tandas Mahdayan dalam orasinya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Pinjam Uang Gunakan Dokumen Anggota
Ketahuan Selingkuh, Polres Karo Jatuhi Sanksi PTDH kepada Brigadir EGP
Polda Sumut Hukum Tujuh Polisi, Tiga di Antaranya di PTDH Kasus Kematian Budianto Sitepu
Polisi Penembak Siswa di Semarang Aipda Robig, Resmi Dipecat
2 Personel Polres Pematangsiantar Dipecat
komentar
beritaTerbaru