Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas

Redaksi - Senin, 20 April 2026 15:08 WIB
134 view
Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas
Foto: Dok/Kompas.com
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia

Batam(harianSIB.com)

Empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan bersama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dijatuhkan usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, menyampaikan keempat anggota tersebut dikenakan sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

"Keputusan sidang menjatuhkan PTDH kepada keempat anggota. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," ujar Nona dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca Juga:
Adapun empat anggota yang dipecat masing-masing Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Mereka dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Sergai PTDH 3 Personel dan Berikan Reward
Kapolda Kepri: 5 Korban Kecelakaan Pesawat Polri Sudah Teridentifikasi
Beredar Selebaran Ancaman Teror, Polda Kepri Tingkatkan Pengamanan
Buru Pelaku Penganiayaan Polisi Temukan Pohon Ganja
Polresta Medan Gelar Olah TKP Penganiayaan Polisi
komentar
beritaTerbaru