Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Korban Kejahatan Jalanan Dicover Pemko Akan Ganggu APBD, Margaret MS: Sebaiknya Minta BPJS Mengcovernya

Horas Pasaribu - Senin, 25 Mei 2026 15:07 WIB
126 view
Korban Kejahatan Jalanan Dicover Pemko Akan Ganggu APBD, Margaret MS: Sebaiknya Minta BPJS Mengcovernya
Foto SIB/Dok Fraksi PDIP DPRD Medan
Margaret MS.

"Kalau dipaksakan pasti anggaran terganggu, pasti masyarakat ribut jika tersendat, ada yang dicover ada tidak, sehingga nanti ada anggapan ada anak tiri dan kandung," ungkapnya.

Urusan mengcover biaya perobatan korban kejahatan jalanan ini menurut dia sebaiknya diserahkan saja kepada BPJS Kesehatan. Karena pemko sudah mengcover biaya kesehatan dalam program UHC dengan anggaran ratusan miliar.

"Kita sarankan saja kepada pemerintah pusat melalui DPR RI, agar ini masuk dalam jenis yang ditanggung BPJS. Biarlah itu urusan APBN, jangan lagi APBD kita diganggu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan, sehingga dia berniat melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal Nomor 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas.

Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru