Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Pasien Lansia Gugat RS Grandmed Rp1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam

Rido Sitompul - Rabu, 27 Mei 2026 17:55 WIB
689 view
Pasien Lansia Gugat RS Grandmed Rp1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam
Foto: harianSIB.com/Dok/Ist
Kuasa hukum penggugat, Esron J Silaban dan rekan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR) pada 13 September 2024 dan kembali menjalani operasi kedua pada 25 Juli 2025 di rumah sakit yang sama.

Pasca operasi, pasien disebut mengalami keluhan berupa nyeri berkepanjangan, pembengkakan, keterbatasan mobilitas hingga kesulitan berjalan sehingga menjalani pemeriksaan lanjutan di Penang, Malaysia.

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan infeksi berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di luar negeri, meski masih memerlukan kajian medis lebih lanjut.

Selain itu, pihak keluarga disebut mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 pasca operasi kedua meski pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan.

"Biaya tersebut tetap dibayarkan oleh pihak keluarga demi mendapatkan penanganan lanjutan," kata Esron.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan akses rekam medis secara utuh.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Belanja BPJS Kesehatan Gede Banget!
komentar
beritaTerbaru