Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai

Donna Hutagalung - Rabu, 03 Juni 2026 20:24 WIB
591 view
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor BNI Cabang Pematangsiantar

"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.

Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.

Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yovvy Sunandar, yang menyatakan bahwa Koperasi Swadharma tidak tercatat dalam daftar lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK.

Fakta ini mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.

Baca Juga:

"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi.

Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yang terkait dengan penghimpunan dana ke koperasi yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH Perkuat Ekonomi Inklusif
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
OJK: Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
OJK Perketat Pengawasan Kripto, Investor Wajib Pahami Risiko Global
komentar
beritaTerbaru