Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

Tilap Rp123,2 Miliar dengan 54 Cek Palsu, Eks Manajer Keuangan TSI Dituntut 70 Bulan Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:57 WIB
76 view
Tilap Rp123,2 Miliar dengan 54 Cek Palsu, Eks Manajer Keuangan TSI Dituntut 70 Bulan Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng saat disidangkan secara virtual di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan atau 70 bulan karena diduga memalsukan 54 lembar cek dan menilap dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Frisillia Bella, didampingi Daniel Surya Partogi Aritonang, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan," ujar JPU Frisillia Bella di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga:
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (11/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Tepi diduga membobol rekening PT TSI melalui penggunaan 54 lembar cek palsu pada rekening giro perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp123,2 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru