Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 09 Juni 2026 17:34 WIB
149 view
RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
RDP Komisi A DPRD SU dengan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Sipispis, Sergai, Selasa (9/6/2026), terpaksa dibatalkan karena pihak Kanwil BPN Sumut tidak hadir.

Medan(harianSIB.com)

Komisi A DPRD Sumut "mengultimatum" Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut agar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang akan dijadwalkan kembali terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Jika Kanwil BPN Sumut tiga kali mangkir dari undangan resmi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Sumut dapat melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Ultimatum tersebut disampaikan Komisi A DPRD Sumut, Senin (9/6/2026), di DPRD Sumut. Pasalnya, RDP dengan Kanwil BPN Sumut dan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag terpaksa dibatalkan karena tidak ada yang hadir dari perwakilan Kanwil BPN Sumut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon menegaskan, DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam tata tertib dewan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diundang dalam rapat resmi.

Baca Juga:
"Sesuai tata tertib DPRD, apabila suatu instansi telah diundang hingga tiga kali, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Henry Dumanter memahami, penundaan rapat dilakukan setelah BPN menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, dengan alasan adanya agenda pelantikan di lingkungan instansi tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi A DPRD Sumut Dukung Pembangunan PLTA Batangtoru
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Bupati Buka Sosialisasi LPMP Dinas Pendidikan Serdang Bedagai
komentar
beritaTerbaru