Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 09 Juni 2026 17:34 WIB
150 view
RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
RDP Komisi A DPRD SU dengan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Sipispis, Sergai, Selasa (9/6/2026), terpaksa dibatalkan karena pihak Kanwil BPN Sumut tidak hadir.

Medan(harianSIB.com)

Komisi A DPRD Sumut "mengultimatum" Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut agar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang akan dijadwalkan kembali terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Jika Kanwil BPN Sumut tiga kali mangkir dari undangan resmi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Sumut dapat melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Ultimatum tersebut disampaikan Komisi A DPRD Sumut, Senin (9/6/2026), di DPRD Sumut. Pasalnya, RDP dengan Kanwil BPN Sumut dan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag terpaksa dibatalkan karena tidak ada yang hadir dari perwakilan Kanwil BPN Sumut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon menegaskan, DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam tata tertib dewan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diundang dalam rapat resmi.

Baca Juga:
"Sesuai tata tertib DPRD, apabila suatu instansi telah diundang hingga tiga kali, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Henry Dumanter memahami, penundaan rapat dilakukan setelah BPN menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, dengan alasan adanya agenda pelantikan di lingkungan instansi tersebut.

Meski memahami alasan tersebut, Komisi A DPRD Sumut menegaskan, pada rapat berikutnya seluruh pihak wajib hadir dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperjelas status serta legalitas lahan yang disengketakan.

"Selain BPN, kita di Komisi A meminta pihak perusahaan yang terkait dengan objek sengketa, menyiapkan data lengkap mengenai luas lahan, kewajiban pajak, serta dokumen legal yang menjadi dasar operasional perusahaan," ujarnya.

Di sisi lain, tambahnya, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag juga diminta membawa dokumen historis, bukti klaim kepemilikan lahan, serta data terkait status pengakuan masyarakat adat dari pemerintah untuk memperkuat pembahasan dalam forum DPRD.

Komisi A DPRD Sumut berharap RDP lanjutan nantinya dapat menjadi momentum penting untuk membuka seluruh fakta hukum dan administrasi yang selama ini menjadi sumber sengketa. Dengan keterbukaan semua pihak, DPRD optimistis penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh secara adil, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag dan tim kuasa hukumnya dari Managing Partner Rekan Joeang mengaku, pembatalan RDP tersebut tentunya sangat mengecewakan yang mendalam, sehingga ketidakhadiran Kanwil BPN Sumut, dianggap menghambat dalam upaya pencarian fakta serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Gusti Ramadhan SH CLE dari Managing Partner Rekan Joeang Law Office mengatakan, alasan adanya agenda pelantikan di lingkungan Kanwil BPN Sumut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan undangan resmi DPRD yang membahas persoalan menyangkut hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, BPN merupakan institusi yang paling memahami riwayat administrasi pertanahan, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga, absennya BPN justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.

"Kita dari pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Kanwil BPN Sumut tidak menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi dalam rapat tersebut," ujarnya sembari mendesak agar pada RDP berikutnya BPN hadir dengan membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta bidang tanah, riwayat hak, dasar penerbitan sertifikat hingga data lainnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi A DPRD Sumut Dukung Pembangunan PLTA Batangtoru
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Bupati Buka Sosialisasi LPMP Dinas Pendidikan Serdang Bedagai
komentar
beritaTerbaru