Gantikan Almarhum H Mas'ud, Zulkifli Dilantik Jadi Anggota DPRD Labuhanbatu
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti
Medan(harianSIB.com)
Komisi A DPRD Sumut "mengultimatum" Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut agar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang akan dijadwalkan kembali terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Jika Kanwil BPN Sumut tiga kali mangkir dari undangan resmi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Sumut dapat melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Ultimatum tersebut disampaikan Komisi A DPRD Sumut, Senin (9/6/2026), di DPRD Sumut. Pasalnya, RDP dengan Kanwil BPN Sumut dan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag terpaksa dibatalkan karena tidak ada yang hadir dari perwakilan Kanwil BPN Sumut.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon menegaskan, DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam tata tertib dewan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diundang dalam rapat resmi.
Baca Juga:"Sesuai tata tertib DPRD, apabila suatu instansi telah diundang hingga tiga kali, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Henry Dumanter memahami, penundaan rapat dilakukan setelah BPN menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, dengan alasan adanya agenda pelantikan di lingkungan instansi tersebut.
Meski memahami alasan tersebut, Komisi A DPRD Sumut menegaskan, pada rapat berikutnya seluruh pihak wajib hadir dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperjelas status serta legalitas lahan yang disengketakan.
"Selain BPN, kita di Komisi A meminta pihak perusahaan yang terkait dengan objek sengketa, menyiapkan data lengkap mengenai luas lahan, kewajiban pajak, serta dokumen legal yang menjadi dasar operasional perusahaan," ujarnya.
Di sisi lain, tambahnya, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag juga diminta membawa dokumen historis, bukti klaim kepemilikan lahan, serta data terkait status pengakuan masyarakat adat dari pemerintah untuk memperkuat pembahasan dalam forum DPRD.
Komisi A DPRD Sumut berharap RDP lanjutan nantinya dapat menjadi momentum penting untuk membuka seluruh fakta hukum dan administrasi yang selama ini menjadi sumber sengketa. Dengan keterbukaan semua pihak, DPRD optimistis penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh secara adil, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag dan tim kuasa hukumnya dari Managing Partner Rekan Joeang mengaku, pembatalan RDP tersebut tentunya sangat mengecewakan yang mendalam, sehingga ketidakhadiran Kanwil BPN Sumut, dianggap menghambat dalam upaya pencarian fakta serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Gusti Ramadhan SH CLE dari Managing Partner Rekan Joeang Law Office mengatakan, alasan adanya agenda pelantikan di lingkungan Kanwil BPN Sumut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan undangan resmi DPRD yang membahas persoalan menyangkut hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, BPN merupakan institusi yang paling memahami riwayat administrasi pertanahan, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga, absennya BPN justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
"Kita dari pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Kanwil BPN Sumut tidak menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi dalam rapat tersebut," ujarnya sembari mendesak agar pada RDP berikutnya BPN hadir dengan membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta bidang tanah, riwayat hak, dasar penerbitan sertifikat hingga data lainnya.(*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, setiap daerah memiliki hak sekaligus kewajiban keuangan daerah. Hak tersebut dikel
Medan(harianSIB.com)Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen mendapat respons posi
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap melakukan kunjungan audiensi ke Kejaksaan T
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pemerintah Kota Tebingtinggi terus memperkuat upaya menjaga stabilitas daerah dan mengantisipasi berbagai potensi
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus deng
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut memastikan laju inflasi daerah masih berada dalam kondisi terkendali meskipun terdapat sejumlah komoditas
Medan(harianSIB.com)Komisi A DPRD Sumut mengultimatum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut agar menghadiri Rapat Dengar Pendapa
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/6/2026) sore. Kehadirannya di
Medan(harianSIB.com)Jajaran pimpinan PTPN I hingga PTPN IV melakukan kunjungan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), S
Simalungun(harianSIB.com)Masyarakat sangat mengaharapkan perbaikan jalan lingkungan Paetsiattar di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimaku
Rantauprapat(harianSIB.com)Vihara Avalokitesvara (Kwan Im Teng) yang berlokasi di Jalan Asam Jawa, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, resm