Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 09 Juni 2026 17:34 WIB
147 view
RDP Komisi A DPRD SU dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nagur Bolag Sergai Terpaksa Dibatalkan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
RDP Komisi A DPRD SU dengan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, Sipispis, Sergai, Selasa (9/6/2026), terpaksa dibatalkan karena pihak Kanwil BPN Sumut tidak hadir.

Menurutnya, BPN merupakan institusi yang paling memahami riwayat administrasi pertanahan, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga, absennya BPN justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.

"Kita dari pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Kanwil BPN Sumut tidak menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi dalam rapat tersebut," ujarnya sembari mendesak agar pada RDP berikutnya BPN hadir dengan membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta bidang tanah, riwayat hak, dasar penerbitan sertifikat hingga data lainnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi A DPRD Sumut Dukung Pembangunan PLTA Batangtoru
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Bupati Buka Sosialisasi LPMP Dinas Pendidikan Serdang Bedagai
komentar
beritaTerbaru