Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Dibangun Tahun 1986: Renovasi Chapel USU Dinilai Perlu, Yayasan Ungkap Sejarah dan Dasar Hukumnya

Donna Hutagalung - Rabu, 10 Juni 2026 20:44 WIB
696 view
Dibangun Tahun 1986: Renovasi Chapel USU Dinilai Perlu, Yayasan Ungkap Sejarah dan Dasar Hukumnya
Foto: Dok/Int
Gedung Chapel USU

Medan (harianSIB.com)

Polemik terkait rencana renovasi Gedung Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) masih terus bergulir. Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, menilai perdebatan yang muncul salah satunya dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sejarah berdiri, fungsi dan status bangunan tersebut.

Untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang, Prof Ningrum mengajak masyarakat memahami kembali sejarah Chapel USU yang sejak awal dibangun sebagai sarana kegiatan keagamaan bagi dosen, mahasiswa dan civitas akademika USU yang beragama Kristen.

"Chapel dibangun sebagai ikon toleransi beragama di USU. Para pendirinya adalah sejumlah profesor Kristen di USU, di antaranya Prof A.T. Barus, Prof Apul Panggabean, Prof Boloni Marpaung, Prof Pemimpin Siagian, Drs Bistok Sirait, Prof Toga Tobing, Prof MPL Tobing, Drs T.S. Bulolo, dan Ir E.B. Sianturi," ujar Prof Ningrum kepada sejumlah media, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan Chapel pada awalnya dibiayai secara swadaya oleh para pendiri. Sementara itu, lahan tempat bangunan berdiri merupakan aset milik USU yang penggunaannya diatur melalui Surat Keputusan Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986 tentang penunjukan dan hak pakai persil tanah.

Baca Juga:
SK tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembangunan Chapel yang diajukan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU pada tahun 1985. Dalam keputusan itu ditegaskan, lahan tidak boleh disewakan untuk kepentingan lain, tidak boleh diperluas tanpa izin rektor dan hanya boleh digunakan untuk Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU Medan.

"Itulah yang menjadi dasar hukum hubungan antara Chapel Oikumene USU dengan USU," kata Prof Ningrum yang saat itu didampingi Ketua PIWK USU, Prof Dr Robert Sibarani.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan Chapel terus mendapat dukungan. Pada tahun 1988, Presiden RI saat itu, Soeharto, turut memberikan bantuan sebesar Rp15 juta untuk pembangunan gedung tersebut. Bantuan itu tercatat dalam surat pemberitahuan dari Wali Kota Medan saat itu, AS Rangkuty, kepada Asisten Urusan Umum Sekretariat Negara.

Selama puluhan tahun, Chapel Oikumene USU digunakan sebagai pusat kegiatan kerohanian bagi civitas akademika Kristen di lingkungan kampus. Pada tahun 2015, bangunan Chapel juga telah mengalami renovasi besar yang mengubah tampilannya menjadi lebih modern.

Renovasi tersebut digagas sejumlah civitas akademika dan alumni USU, termasuk beberapa keturunan para pendiri Chapel. Untuk mendukung proses penggalangan dana, dibentuk Yayasan Chapel Oikumene USU yang dipimpin oleh Prof Dr Ningrum Natasya Sirait.

Menurut Prof Ningrum, Chapel USU memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan persekutuan oikumene lainnya. Keberadaannya secara khusus difokuskan untuk melayani kebutuhan kerohanian civitas akademika Kristen di lingkungan USU dan bukan untuk masyarakat umum di luar kampus.

Dalam menjalankan fungsinya, Chapel Oikumene USU juga berkolaborasi dengan berbagai organisasi kerohanian Kristen yang memiliki legitimasi dari Rektor USU, seperti Panitia Hari-Hari Besar Kristen (PHBK), PHBK Alumni Peduli, serta Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Kristen (UKM KMK) yang tersebar di berbagai fakultas.

Atas dasar kebutuhan pelayanan yang terus berkembang, pengelola menilai renovasi kembali diperlukan. Selain untuk meningkatkan fasilitas pelayanan, penyediaan ruang serbaguna dan working station bagi organisasi pendukung, renovasi juga diharapkan dapat mengurangi dampak banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan kampus USU.

Melalui penjelasan sejarah dan dasar hukum tersebut, Prof Ningrum berharap polemik yang berkembang tidak lagi dikaitkan dengan isu pelarangan ibadah maupun dugaan pengambilalihan pengelolaan Chapel.

Ia menegaskan, Chapel Oikumene USU sejak awal dibangun dan digunakan sebagai fasilitas kegiatan keagamaan bagi civitas akademika Kristen di USU, serta bukan merupakan gereja yang memiliki jemaat tetap. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru