Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026

Penangguhan Dikabulkan, Ayah Terdakwa Kasus 25 Liter Pertalite Berpulang Dalam Dekapannya

Rido Sitompul - Rabu, 17 Juni 2026 12:47 WIB
133 view
Penangguhan Dikabulkan, Ayah Terdakwa Kasus 25 Liter Pertalite Berpulang Dalam Dekapannya
Foto: harianSIB.com/Dok
Keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro bersama jenazah ayahnya saat di rumah sakit.

Medan(harianSIB.com)

Kabar duka menyelimuti keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.

Ayah Ranning dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (16/6/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, di RSUP Adam Malik Medan, setelah menjalani perawatan akibat penyakit kanker yang telah lama dideritanya.

Jenazah almarhum kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan dan dimakamkan.

Informasi meninggalnya ayah Ranning dibenarkan yang bersangkutan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:
"Iya bang. Bentar ya bang, ini lagi acara," ujar Ranning singkat melalui sambungan telepon.

Diketahui, kondisi kesehatan ayah Ranning terus menurun dalam beberapa bulan terakhir. Saat Ranning menjalani masa penahanan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas, keluarga disebut menghadapi kesulitan dalam mendampingi dan membiayai pengobatan almarhum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Diadili di PN Simalungun
Dua Terdakwa Pencuri TBS Dituntut Masing-masing 8 Bulan
komentar
beritaTerbaru