Jakarta(harianSIB.com)
Sengketa lahan di Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, memanas setelah Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT TM.
Penrad Siagian kepada wartawan, Minggu (21/6/2026) menegaskan, tanah yang kini dipersengketakan merupakan objek landreform yang haknya harus jatuh ke tangan masyarakat. Persoalan ini bermula dari laporan warga Pondok Buluh yang mengaku terancam kehilangan lahan yang telah mereka tempati dan garap selama puluhan tahun, sehingga laporan itu ditindaklanjuti Penrad Siagian dengan turun langsung ke lokasi pada 15 Mei 2026 untuk mendengar langsung keluhan masyarakat.
Hasil kunjungan tersebut akhirnya dibahas di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen Senayan, 17 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Penrad menyampaikan keprihatinannya atas ancaman pengosongan lahan terhadap ratusan keluarga yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Padahal warga telah menetap dan menggantungkan hidup di kawasan itu sejak 1994, jauh sebelum adanya klaim dari perusahaan.
Penrad mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, lahan tersebut pada 2013 masih berstatus kawasan hutan negara. Namun di tahun yang sama, Pemkab Simalungun diduga menjalin kerja sama dengan PT TM untuk mengelola kawasan tersebut.