Penrad mempertanyakan dasar hukum kerja sama itu, sebab menurutnya pemerintah daerah tidak memiliki hak atas kawasan hutan negara. Jika tidak ada izin resmi dari Kementerian Kehutanan, maka kerja sama itu berpotensi melanggar hukum.
Penrad juga membeberkan bahwa sejak 2018 masyarakat telah mengajukan kawasan itu sebagai objek reforma agraria. Setelah status kawasan hutan dilepaskan, lahan tersebut berubah menjadi objek landreform yang secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun, alih-alih menyerahkan kepada warga, Pemkab Simalungun justru memberikan hak pengelolaan kepada PT TM dan meminta masyarakat mengosongkan lahan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, sebab berdasarkan hasil pengecekan ke Kantor Pertanahan Simalungun dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Penrad memastikan lahan itu merupakan objek landreform dan tidak terdapat hak kepemilikan Pemkab Simalungun atas kawasan tersebut.
Penrad pun mendesak agar plang milik PT Taman Mandiri segera dicabut dan kerja sama dengan Pemkab Simalungun dibatalkan. Jika pengosongan lahan tetap dilakukan, tindakan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.
Dalam kesimpulan rapat, BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa status lahan Pondok Buluh, objek landreform dan subjek penerimanya masyarakat. (*).