Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Danres Saragih - Jumat, 26 Juni 2026 21:28 WIB
249 view
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin
Foto: Dok/Diskominfo Sumut
MENERTIBKAN: Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Deliserdang dan 2 titik di Sergai, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar dimasa mendatang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
komentar
beritaTerbaru