Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Danres Saragih - Jumat, 26 Juni 2026 21:28 WIB
247 view
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin
Foto: Dok/Diskominfo Sumut
MENERTIBKAN: Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Deliserdang dan 2 titik di Sergai, Jumat (26/6/2026).

Deliserdang(harianSIB.com)

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan 2 titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.

Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi JP Harahap mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

Baca Juga:
"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.

Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar dimasa mendatang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
komentar
beritaTerbaru