Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Saksi Mengaku Mendapat Tekanan dari PPK dalam Sidang Korupsi Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Jumat, 26 Juni 2026 21:29 WIB
176 view
Saksi Mengaku Mendapat Tekanan dari PPK dalam Sidang Korupsi Smartboard Langkat
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Saksi Rudi Martua Hasibuan (kanan) dan Misno saat dihadirkan di persidangan di PN Medan, Jumat (26/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya dua mantan pegawai honorer Dinas Pendidikan Langkat.

Saksi Rudi Martua Hasibuan mengaku pernah mendapat tekanan dari terdakwa Supriadi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kalau aku masuk, kau juga masuk," ujar Rudi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan Supriadi.

Dalam persidangan, Rudi juga mengoreksi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan nomor telepon yang sebelumnya disebut dalam BAP merupakan milik Supriadi, bukan milik terdakwa Saiful Abdi.

Baca Juga:
Selain itu, Rudi mengaku pernah ikut mendampingi Supriadi menuju sebuah kafe di Medan untuk bertemu dua orang rekanan, Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar.

Menurut keterangannya, seusai pertemuan tersebut terdapat kantong plastik yang diletakkan ke dalam mobil yang mereka tumpangi. Dalam perjalanan pulang, kata Rudi, Supriadi menyampaikan kepadanya bahwa kantong tersebut berisi uang Rp500 juta.

Saat dikonfirmasi penasihat hukum terdakwa Supriadi mengenai bukti pendukung seperti rekaman CCTV, Rudi menyatakan tidak memiliki bukti tersebut.

Saksi lainnya, Misno, menerangkan dirinya pernah membantu mendistribusikan smartboard dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ke sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Langkat. Ia juga mengaku membawa fotokopi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk ditandatangani pihak sekolah penerima.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan turut memeriksa dokumen BAST yang diajukan dalam persidangan.

Sedangkan saksi Iskandarsyah juga memberikan keterangan mengenai proses penganggaran pengadaan smartboard dalam Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang dibahas melalui mekanisme TAPD hingga mendapat persetujuan sesuai ketentuan.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, keterangannya belum jadi diperiksa dan dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (29/6/2026).

Di luar sidang, massa Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Langkat sempat menggelar aksi demo didepan PN Medan. Massa aksi meminta agar pengadilan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan adil dan profesional.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK, dan Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo. Jaksa mendakwa pengadaan smartboard tersebut tidak sesuai kontrak dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PJU Polda Sumut Dimutasi, Ini Daftarnya
Peringkat THE Impact Rankings Melonjak, USU Tembus Global Rank 401+
Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat
Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian Kunjungi Stand Kabupaten Simalungun
Randi Permana Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Kota Binjai
Rapat dengan Mensos, Wabup Nisel Usul Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
komentar
beritaTerbaru