Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan

Rido Sitompul - Senin, 29 Juni 2026 20:36 WIB
1.781 view
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sekda Langkat Amril saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).

Pengadaan smartboard tersebut, lanjut Amril, sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024 sehingga harus dimasukkan melalui mekanisme perubahan anggaran.

Saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menanyakan apakah dalam rapat bersama OPD, Faisal Hasrimy pernah memerintahkan agar pengadaan smartboard harus direalisasikan dan OPD yang tidak melaksanakan akan dilaporkan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Amril menjawab bahwa yang disampaikan Faisal Hasrimy merupakan arahan, bukan ancaman. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim, Amril menyatakan bahwa sebagai bawahan, dirinya memahami arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan.

"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan, Yang Mulia," ucap Amril.

Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Saiful Abdi juga mempertanyakan keberadaan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut beberapa kali berada di rumah dinas bupati saat pembahasan pengadaan smartboard, meski bukan merupakan pegawai maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat. Menanggapi hal itu, Amril mengaku tidak mengetahui hubungan Baron dengan Faisal Hasrimy.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Yuliana Christantie selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, pemegang lisensi produk ViewSonic.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru