Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan

Rido Sitompul - Senin, 29 Juni 2026 20:36 WIB
1.782 view
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sekda Langkat Amril saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).

Yuliana menjelaskan PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO). Paket pertama tidak dilengkapi Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam seharga Rp 30 juta per unit sedangkan paket kedua sudah dilengkapi perangkat tersebut dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut karena terdapat selisih nilai sekitar Rp2 miliar.

Menurut Yuliana, secara bisnis tidak menjadi persoalan apabila PT Bismacindo membeli perangkat OPS dan webcam dari pihak lain, kemudian menjualnya sebagai paket lengkap dengan memperhitungkan biaya distribusi, pelatihan (bimbingan teknis), dan biaya operasional lainnya.

Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan telah dua kali memanggil Bahrun Walidin alias Baron sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Permohonan jaksa untuk membacakan keterangan Baron dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ditolak majelis hakim.

"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Baron diperkenalkan oleh mantan Pj Bupati Langkat kepada sejumlah pejabat sebagai broker yang mengarahkan agar proyek pengadaan smartboard dimenangkan oleh PT Bismacindo Perkasa.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru