Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan

Rido Sitompul - Senin, 29 Juni 2026 20:36 WIB
1.785 view
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sekda Langkat Amril saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril Nasution memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan, Amril mengungkap proses penganggaran proyek smartboard yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 serta menjelaskan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat memahami arahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, sebagai instruksi pimpinan.

Amril menerangkan, pengadaan smartboard bermula dari adanya SILPA Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar sekitar Rp242 miliar. Saat itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengajukan program yang akan dibiayai melalui anggaran tersebut, termasuk usulan pengadaan smartboard dari Dinas Pendidikan.

Menurut Amril yang juga suami dari Kepala Bappeda Pemkab Langkat Rina Wahyuni Marpaung ini usulan dari Dinas Pendidikan mencapai lebih dari Rp49 miliar.

Setelah mendapat persetujuan Pj Bupati, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diteruskan kepada Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya disahkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Usulan dari Dinas Pendidikan lebih dari Rp49 miliar. Setelah persetujuan Pak Pj, diteruskan ke Banggar DPRD dan disetujui menjadi Perubahan APBD 2024," ujar Amril di hadapan majelis hakim.

Pengadaan smartboard tersebut, lanjut Amril, sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024 sehingga harus dimasukkan melalui mekanisme perubahan anggaran.

Saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menanyakan apakah dalam rapat bersama OPD, Faisal Hasrimy pernah memerintahkan agar pengadaan smartboard harus direalisasikan dan OPD yang tidak melaksanakan akan dilaporkan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Amril menjawab bahwa yang disampaikan Faisal Hasrimy merupakan arahan, bukan ancaman. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim, Amril menyatakan bahwa sebagai bawahan, dirinya memahami arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan.

"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan, Yang Mulia," ucap Amril.

Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Saiful Abdi juga mempertanyakan keberadaan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut beberapa kali berada di rumah dinas bupati saat pembahasan pengadaan smartboard, meski bukan merupakan pegawai maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat. Menanggapi hal itu, Amril mengaku tidak mengetahui hubungan Baron dengan Faisal Hasrimy.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Yuliana Christantie selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, pemegang lisensi produk ViewSonic.

Yuliana menjelaskan PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO). Paket pertama tidak dilengkapi Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam seharga Rp 30 juta per unit sedangkan paket kedua sudah dilengkapi perangkat tersebut dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut karena terdapat selisih nilai sekitar Rp2 miliar.

Menurut Yuliana, secara bisnis tidak menjadi persoalan apabila PT Bismacindo membeli perangkat OPS dan webcam dari pihak lain, kemudian menjualnya sebagai paket lengkap dengan memperhitungkan biaya distribusi, pelatihan (bimbingan teknis), dan biaya operasional lainnya.

Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan telah dua kali memanggil Bahrun Walidin alias Baron sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Permohonan jaksa untuk membacakan keterangan Baron dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ditolak majelis hakim.

"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Baron diperkenalkan oleh mantan Pj Bupati Langkat kepada sejumlah pejabat sebagai broker yang mengarahkan agar proyek pengadaan smartboard dimenangkan oleh PT Bismacindo Perkasa.

Jaksa menduga pengadaan smartboard tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan mengandung unsur markup. Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru