Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan

Rido Sitompul - Senin, 29 Juni 2026 20:36 WIB
1.783 view
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sekda Langkat Amril saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).

Jaksa menduga pengadaan smartboard tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan mengandung unsur markup. Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru