Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Kejari Medan Menggeledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

Martohap Simarsoit - Rabu, 01 Juli 2026 20:53 WIB
251 view
Kejari Medan Menggeledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD
Foto:dok/Kasintel Kejari
Suasana saat tim Pidsus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung di Medan, Rabu (1/7/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof HM Yamin Medan.

"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," katanya.

Valentino mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui nilai pagu BLUD mencapai Rp23,81 miliar yang terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/ Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pihak pada RSUD Dr Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut," sebut Kasintel.

Dijelaskan, penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

"Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Valentino.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," katanya.

Juanda mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juanda. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inspektorat Periksa Sejumlah Pejabat Dinkes Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Rp33,3 M
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI di Tapteng
Wali Kota Resmikan Ruangan Forensik di RSUD Pirngadi Medan
Kejatisu dan Kejari Medan Gelar Bazar dan Pasar Murah
Banyak yang Harus Dibenahi di RSUD Pirngadi
komentar
beritaTerbaru