Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI di Tapteng

- Rabu, 15 Agustus 2018 10:05 WIB
710 view
Medan (SIB) -Tim penyidik di bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek atau kegiatan Rehabilitasi DI (Daerah Irigasi) TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Penetapan tersangka dilakukan  setelah hasil penyelidikan (Lid) ditingkatkan ke penyidikan (Dik) dan terhadap hasil penyidikan telah dilakukan ekspose.

Keempat tersangka yaitu US dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), AN dari Direktur Tekhnis, HS dari rekanan dan SB dari PHO. Sebelum ditetapkan para tersangka dalam kasus itu, tim penyidik Pidsus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH, Selasa (14/8), membenarkan adanya penetapan 4 tersangka terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi DI di Dinas PU Tapteng yang prosesnya sudah sejak tahun lalu.

Disebutkan, kegiatan Rehabilitasi DI Sorkam Barat itu di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah. Dalam pelaksanaan kegiatan dengan anggaran Rp 1,9 miliar TA 2015 itu diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Untuk perhitungan resmi kerugian negara, tim penyidik masih kordinasi dengan BPKP. (BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru