Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Rido Sitompul - Kamis, 02 Juli 2026 19:53 WIB
125 view
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo membacakan nota eksepsi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, surat dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan Agust Fitri Karo-karo dalam proses pemindahbukuan dana bantuan ke rekening para penerima manfaat.

"Hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara tidak diuraikan. Bahkan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana juga tidak dijelaskan," katanya.

Sementara itu, Benri Pakpahan menilai surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) maupun tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.

Menurutnya, dakwaan juga memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

"Karena itu kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," tegas Benri.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru