Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Rido Sitompul - Kamis, 02 Juli 2026 19:53 WIB
123 view
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo membacakan nota eksepsi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Mereka menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, kabur (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam nota eksepsi, tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai dakwaan jaksa tidak mampu menguraikan secara jelas dasar hukum yang digunakan untuk menjerat klien mereka sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak.

Menurut Rudi Zainal Sihombing, dakwaan tidak menjelaskan dua unsur utama dalam konsep penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau meeting of minds) serta kerja sama secara nyata atau fisik (feitelijke samenwerking).

"Dakwaan penuntut umum sama sekali tidak menguraikan adanya kerja sama yang disadari maupun kerja sama secara fisik. Padahal kedua unsur tersebut merupakan syarat mutlak untuk menyatakan seseorang turut serta melakukan tindak pidana," tegas Rudi di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan gagal menjelaskan pembagian peran antara Agust Fitri Karo-karo dan Jonni Ronal Simanjuntak. Dalam surat dakwaan, jaksa justru lebih banyak menguraikan perbuatan Jonni secara terpisah tanpa menjelaskan adanya kesepahaman ataupun hubungan tindakan yang dilakukan bersama terdakwa.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).

Sultan Hermanto Sihombing meminta jaksa menjelaskan secara terbuka apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah, serta bagaimana proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

"Apakah benar Jonni Ronal Simanjuntak sudah berstatus tersangka? Apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah atau itu hanya narasi penuntut umum? Semua itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum," ujarnya.

Eksepsi juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Pada dakwaan primer, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Namun di bagian lain dakwaan dijelaskan adanya pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara.

Ia menegaskan, surat dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan Agust Fitri Karo-karo dalam proses pemindahbukuan dana bantuan ke rekening para penerima manfaat.

"Hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara tidak diuraikan. Bahkan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana juga tidak dijelaskan," katanya.

Sementara itu, Benri Pakpahan menilai surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) maupun tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.

Menurutnya, dakwaan juga memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

"Karena itu kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," tegas Benri.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru