Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Rido Sitompul - Kamis, 02 Juli 2026 19:53 WIB
126 view
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo membacakan nota eksepsi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan gagal menjelaskan pembagian peran antara Agust Fitri Karo-karo dan Jonni Ronal Simanjuntak. Dalam surat dakwaan, jaksa justru lebih banyak menguraikan perbuatan Jonni secara terpisah tanpa menjelaskan adanya kesepahaman ataupun hubungan tindakan yang dilakukan bersama terdakwa.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).

Sultan Hermanto Sihombing meminta jaksa menjelaskan secara terbuka apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah, serta bagaimana proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

"Apakah benar Jonni Ronal Simanjuntak sudah berstatus tersangka? Apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah atau itu hanya narasi penuntut umum? Semua itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum," ujarnya.

Eksepsi juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Pada dakwaan primer, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Namun di bagian lain dakwaan dijelaskan adanya pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru