Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT di Deliserdang Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Selasa, 07 Juli 2026 16:22 WIB
70 view
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT di Deliserdang Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati
Ekspose perkara KDRT secara daring di Kejati Sumut, Senin (6/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelesaikan perkara pidana umum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Perkara tersebut melibatkan Prianggodo sebagai tersangka dan Rani Tista, yang merupakan istrinya, sebagai korban. Peristiwa KDRT itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Persetujuan penerapan restorative justice diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara setelah mendengarkan pemaparan perkara (ekspose) yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang bersama jaksa penuntut umum (JPU) melalui rapat virtual pada Senin (6/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan, saat ekspose berlangsung Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, serta sejumlah pejabat struktural Bidang Pidana Umum.

Baca Juga:
Dari hasil pemaparan perkara diketahui, tindak KDRT tersebut dipicu rasa curiga dan cemburu tersangka terhadap istrinya. Emosi yang tidak terkendali kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Atas perbuatannya, Prianggodo sempat dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, Kajati Sumut menilai penyelesaian perkara melalui restorative justice lebih tepat diterapkan dalam kasus ini.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
komentar
beritaTerbaru