Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT di Deliserdang Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Selasa, 07 Juli 2026 16:22 WIB
92 view
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT di Deliserdang Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati
Ekspose perkara KDRT secara daring di Kejati Sumut, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan persoalan yang kerap terjadi, sehingga penyelesaian melalui pemidanaan sebisa mungkin dihindari apabila telah memenuhi syarat penerapan RJ.

Selain itu, pasangan tersebut telah memiliki seorang anak yang masih balita dan membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.

"Dengan mekanisme restorative justice, Kejaksaan diharapkan mampu membantu menjaga keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumah tangga," ujar Kajati sebagaimana disampaikan Rizaldi, Selasa (7/7/2026).

Rizaldi menambahkan, keputusan menerapkan restorative justice didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, adanya alasan kemanusiaan, serta dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat yang menginginkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
komentar
beritaTerbaru