Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Gopprera Panggabean Terpilih Sebagai Ketua KPPU Periode 2026-2029

Rickson Pardosi - Senin, 13 Juli 2026 18:31 WIB
87 view
Gopprera Panggabean Terpilih Sebagai Ketua KPPU Periode 2026-2029
Foto: KPPU
Ketua dan Wakil Gopprera Panggabean terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode 2026-2029, Senin (13/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029.

Siaran pers yang diterima dari Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I di Medan, Senin (13/7/2026) menyebutkan, penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sesuai mekanisme, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilih dari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kepemimpinan baru tersebut akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Baca Juga:
Guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Pemerintah Permudah Izin Apoteker, IAI Membuat Uji Kompetensi
218 ASN di Kabupaten Simalungan Ikuti Uji Kompetensi
Disnaker Humbahas Gelar Pelatihan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
KPPU Medan Gelar Sosialisasi Pembekalan Penggunaan Kebijakan Persaingan Usaha
Tingkatkan SDM, Kemenpar Adakan Uji Kompetensi di P Siantar
komentar
beritaTerbaru