Medan(harianSIB.com)
Pemprov Sumut mempercepat transformasi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagai strategi memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas peluang bisnis, dan meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Soetarto MSi di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap ini, Wagub Sumut menjelaskan, PD AIJ merupakan BUMD yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 hasil penggabungan delapan perusahaan daerah.
Seiring perkembangan regulasi dan tantangan bisnis, perubahan status menjadi Perseroda dinilai menjadi kebutuhan agar perusahaan lebih adaptif dan kompetitif.
Baca Juga:
Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem manajemen, hingga penyusunan strategi bisnis jangka panjang agar AIJ mampu berkembang sebagai perusahaan daerah yang profesional dan berdaya saing.
"PD Aneka Industri dan Jasa harus mampu melakukan ekspansi besar, baik dari sisi SDM, manajemen maupun aspek teknis lainnya untuk mendukung business plan ke depan," ujar Surya.
Editor
: Wilfred Manullang