Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Pemprov Sumut Dorong PD AIJ Bertransformasi Jadi Perseroda, Bidik Tata Kelola Dongkrak PAD

Firdaus Peranginangin - Kamis, 16 Juli 2026 19:54 WIB
99 view
Pemprov Sumut Dorong PD AIJ Bertransformasi Jadi Perseroda, Bidik Tata Kelola Dongkrak PAD
Foto harianSIB.com/Firdaus
Serahkan: Wakil Gubernur Sumut H Surya menyerahkan Ranperda tentang Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi pada Rapat Paripurna Dewan, Kamis (16/7/2026) di DPRD Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Pemprov Sumut mempercepat transformasi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagai strategi memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas peluang bisnis, dan meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Soetarto MSi di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap ini, Wagub Sumut menjelaskan, PD AIJ merupakan BUMD yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 hasil penggabungan delapan perusahaan daerah.

Seiring perkembangan regulasi dan tantangan bisnis, perubahan status menjadi Perseroda dinilai menjadi kebutuhan agar perusahaan lebih adaptif dan kompetitif.

Baca Juga:
Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem manajemen, hingga penyusunan strategi bisnis jangka panjang agar AIJ mampu berkembang sebagai perusahaan daerah yang profesional dan berdaya saing.

"PD Aneka Industri dan Jasa harus mampu melakukan ekspansi besar, baik dari sisi SDM, manajemen maupun aspek teknis lainnya untuk mendukung business plan ke depan," ujar Surya.

Ia menegaskan, transformasi menjadi Perseroda juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh BUMD menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda.

Selain alasan regulasi, perubahan status tersebut juga didorong persoalan legalitas. Surya mengungkapkan, permohonan pendaftaran PD AIJ ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online ditolak Kementerian Hukum karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dampaknya, PD AIJ belum dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum berbasis digital, termasuk sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog), sehingga berpotensi menghambat pengembangan usaha perusahaan.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tersebut, telah dilakukan proses reformasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Anggota Dewan Minim Hadir, Sidang Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Ditunda
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan RPJMD
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Fraksi PKS Menolak Ranperda Pengendalian Elpiji 3 Kg
Hendra DS Terpilih Ketua Pansus Ranperda PUD Pasar
komentar
beritaTerbaru