Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

PN Lubukpakam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana

Lisbon Situmorang - Jumat, 17 Juli 2026 20:38 WIB
133 view
PN Lubukpakam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam: Gedung Pengadilan Negeri Lubukpakam yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa mengambil telepon seluler, dompet, dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia akibat perdarahan di rongga kepala yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

Roby mengatakan putusan tersebut menunjukkan seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan penuntut umum diterima majelis hakim dalam persidangan.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan serius dalam setiap penanganan perkara guna menghadirkan keadilan bagi masyarakat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru