Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Listrik Kebutuhan Pokok, Kejaksaan Lakukan Penguatan dan Kepatuhan Hukum di PT PLN Group

Martohap Simarsoit - Sabtu, 18 Juli 2026 11:02 WIB
102 view
Listrik Kebutuhan Pokok, Kejaksaan Lakukan Penguatan dan Kepatuhan Hukum di PT PLN Group
Foto: dok/ Kejatisu
Suasana saat Kejati Sumut melakukan kegiatan sosialisasi di kantor PT PLN Group Sumatera Bagian Utara, Jalan Yos Sudarso Medan, Kamis (16/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin SH MH menyampaikan, listrik merupakan kebutuhan pokok atau primer bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu PLN perlu ada kerjasama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan, guna mencegah perbuatan melawan hukum,

"Diharapkan dapat bekerjasama guna mendukung mewujudkan jajaran BUMN paham terhadap regulasi dan hukum guna mencegah perbuatan melawan hukum," sebut Kajati Sumut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya,Sabtu (18/7/2026), hal tersebut disampaikan Kajati pada kegiatan sosialisasi tentang fungsi kejaksaan bidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun).

Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi dalam rangka "Penguatan dan Kepatuhan Hukum di kantor PT PLN Group Sumatera Bagian Utara" tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso Medan, Kamis (16/7/2026).

"Dengan kerjasama tersebut, diharapkan PT PLN dapat mewujudkan perusahaan yang berstandar Good Corporate (GCG) Governance," ujar Kajati dalam

materinya .

Pada kesempatan itu, Kajati juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut agar sungguh-sungguh dan serius dalam memberikan dukungan pendampingan hukum kepada jajaran BUMN seperti PLN.

"Laksanakan tugasmu dengan jujur dan ikhlas karena dukungan kepada PLN merupakan perbuatan amal baik yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat bangsa dan negara," tegas Kajatisu.

Kegiatan itu dihadiri Rizki Aftarianto (General Manager PLN UIP Sumbagut), M Ridwan (Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum), Alfredo Pakpahan (Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi), ⁠Sufrin (Manajer Bankum Sumut), Effiaty Polapa (Manajer Perizinan dan Komunikasi), jajaran pejabat atau pimpinan pada PT PLN group Sumbagut.

Sedang Kajati didampingi Asdatun Nurhandayani, Jaksa Pengacara Negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut. (* )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Panwascam Bandar Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
komentar
beritaTerbaru