Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah

Rido Sitompul - Senin, 20 Juli 2026 21:36 WIB
535 view
Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah
Foto: Dok/Ist
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Senin (20/7/2026).

Philipus juga menyatakan kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.

"Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan," tegasnya.

Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa, Philipus menilai tahapan pembuktian di persidangan akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh fakta.

"Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian, pihaknya akan menghadirkan dokumen, saksi, dan ahli sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sehingga, menurutnya, tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
komentar
beritaTerbaru