Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah

Rido Sitompul - Senin, 20 Juli 2026 21:36 WIB
536 view
Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah
Foto: Dok/Ist
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Senin (20/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026). Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran.

Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, didampingi Donny Manullang dan Mulyadi, mengatakan saksi yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM telah berjalan sesuai ketentuan.

"Saksi menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM berjalan sesuai aturan. Bahkan telah diterbitkan NOL (No Objection Letter) dari World Bank, yang berarti tidak ada keberatan dari pihak pemberi pinjaman," ujar Philipus kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Philipus, keterangan tersebut memperkuat posisi Enda Simakasura Ketaren yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
Ia menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa untuk membantah seluruh dakwaan.

"Dari lima saksi yang dijadwalkan, hari ini baru satu yang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat mendatang," katanya.

Philipus juga menyatakan kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.

"Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan," tegasnya.

Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa, Philipus menilai tahapan pembuktian di persidangan akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh fakta.

"Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian, pihaknya akan menghadirkan dokumen, saksi, dan ahli sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sehingga, menurutnya, tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.

"Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional," katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (24/7/2026).

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia. Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.

Selain Enda, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, juga didakwa dalam perkara yang disidangkan secara terpisah. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji seluruh alat bukti dari kedua belah pihak. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
komentar
beritaTerbaru