Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah

Rido Sitompul - Senin, 20 Juli 2026 21:36 WIB
538 view
Kuasa Hukum: Kesaksian di Sidang Tipikor Perkuat Enda Ketaren Tak Bersalah
Foto: Dok/Ist
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Senin (20/7/2026).

"Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional," katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (24/7/2026).

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia. Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.

Selain Enda, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, juga didakwa dalam perkara yang disidangkan secara terpisah. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji seluruh alat bukti dari kedua belah pihak. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
komentar
beritaTerbaru