Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 15:55 WIB
517 view
Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat
Foto Dok/Ist
Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku ahli dari LKPP dihadirkan di PN Tipikor Medan.

Medan(harianSIB.com)

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr Ronald Hasudungan Sianturi, menegaskan tidak boleh ada pemberian maupun penerimaan komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026). Keterangan ahli tersebut mengemuka setelah di persidangan terungkap adanya peran Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai broker dalam pengadaan smartboard.

"Ada diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Yang Mulia," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Semua pihak terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa, sambungnya, harus mematuhi etika. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dari atau kepada siapa pun patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam kesempatan tersebut Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Saiful Abdi mempertanyakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru