Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 15:55 WIB
516 view
Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat
Foto Dok/Ist
Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku ahli dari LKPP dihadirkan di PN Tipikor Medan.

Sementara pada persidangan dua pekan lalu, Baron menerangkan ada menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pimpinannya, terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa atas jasanya memasarkan smartboard di Disdik Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan disebutkan, Disdik Langkat mengalokasikan dana Rp49,9 miliar untuk pengadaan 312 unit smartboard diperuntukkan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) Negeri dinilai tidak sesuai kontrak.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru