Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 15:55 WIB
514 view
Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat
Foto Dok/Ist
Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku ahli dari LKPP dihadirkan di PN Tipikor Medan.

Kliennya selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menunjuk salah seorang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Dinas Pendidikan Langkat pertanggal 7 Mei 2024, dan setelah itu tidak ada terbit SK baru untuk penunjukan PPK. Namun setahu bagaimana Saiful Abdi tiba-tiba tertera sebagai PPK dalam pengadaan Smartboard.

Kemudian, pada dokumen Surat Pemesanan smartboard dan Perjanjian Kontrak, bukan tanda Saiful Abdi. "Berarti pengadaannya tidak akuntabel pak," tegasnya.

Ahli menambahkan, bila PPK sudah ditunjuk PA, tentunya PA tidak bisa melakukan tupoksi yang ada pada PPK.

"Sah nggak tahapan (pengadaan) itu?" timpal Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Sontian Siahaan. Ahli kemudian mengatakan, tidak berkompeten menjawab pertanyaan tersebut.

"Seharusnya tahapan pengadaannya berhenti di situ. Diperbaiki dulu pak," tegas Ronald Hasudungan.

Hakim ketua kembali mencecar, apakah ada larangan bila salah satu tahapan pengadaan terlewatkan. "Secara eksplisit dalam Perpres tidak disebutkan. Namun Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah haris berjalan akuntabel," tegas Ronald Hasudungan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru