Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Kamis, 23 Juli 2026 15:55 WIB
515 view
Ahli LKPP Tegaskan Tak Boleh Ada Komisi Dalam Pengadaan Smartboard Langkat
Foto Dok/Ist
Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku ahli dari LKPP dihadirkan di PN Tipikor Medan.

Di bagian lain JPU mempertanyakan boleh tidaknya potongan harga barang (diskon). Ahli berpendapat, hal itu dimungkinkan di proses awal pengadaan. Namun diskon tersebut harus diupload lewat E-Katalog LKPP pada saat negosiasi, dan seharusnya menjadi pengurang harga pembelian. Selain mengisyaratkan akuntabel, tahapan-tahapan pengadaan juga harus transparan.

"Sepengetahuan kami ada empat dokumem yang sama sekali tidak ada ditanda tangani Saiful Abdi dalam Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Kami tetap berkeyakinan klien kami dikriminalisasi dalam perkara ini.

Di kontrak tertulis nama dan seolah tanda tangan klien kami Saiful Abdi. Tapi nomor kontaknya nomor Supriadi. Itu makanya kami buat laporan pemalsuan tanda tangan tempo hari ke Polda Sumut," tegas Jonson David Sibarani ketika ditanya awak media seusai sidang.

Di akhir pemeriksaan ahli dari LKPP, seharusnya persidangan dilanjutkan untuk meminta keterangan ahli audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Areta dan rekan. "Kami mohon dikasih kesempatan lagi majelis. Tadi ahlinya sudah datang. Tetapi tiba-tiba berhalangan," ujar jaksa.

Hakim ketua pun memperingatkan agar jaksa hati-hati mengingat masa penahanan terdakwa Supriadi sudah akan berakhir tanggal 5 Agustus 2026. "Kalau kalian tidak bisa membuktikan karena melambat-lambatkan persidangan ini, kami putus bebas nanti," tegas Yusafrihardi Girsang.

Tiba-tiba terdakwa Budi Pranoto menyela pembicaraan. Katanya sewaktu dirinya permisi ke kamar mandi, dia bertemu dan berpapasan langsung. "Mereka tadi hadir kok pak. Kenapa harus ditunda lagi? Saya ini sudah terlalu lama ditahan. Masa harus ditunda lagi, padahal orangnya tadi sudah ada di sini," katanya.

Ditanyai wartawan usai sidang, Budi Pranoto heran, kenapa ahli audit tersebut tiba-tiba menghilang. Disinggung apakah ada kaitannya dengan persidangan perkara smartboard Dinas Pendidikan Tebingtinggi sebelumya, di mana Budi Pranoto mencecar ahli tersebut dan akhirnya terkait kerugian negara hasil audit dianulir? Budi Pranoto tersenyum. "Ya silakan tanya ahli itu. Itu faktanya kok. Mungkin sudah pikun , makanya salah mengaudit," pungkasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru