Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 18:20 WIB
339 view
Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan
harianSIB.com/Dok
Gedung Universitas Darma Agung (UDA) di Medan. Putusan PN Medan terkait pengangkatan rektor memunculkan usulan agar pemerintah mengambil alih sementara operasional akademik guna menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan dosen.

Namun, menurutnya, amar putusan yang memerintahkan tergugat menghentikan tindakan yang mengatasnamakan Rektor UDA perlu menjadi perhatian.

"Meskipun belum dieksekusi karena masih ada kesempatan mengajukan banding, apabila tetap menandatangani dokumen administrasi, ijazah maupun kebijakan kampus dalam masa tersebut, hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila putusan dikuatkan pada tingkat berikutnya," ujarnya.

Irvan menambahkan, untuk menghindari sengketa administrasi yang lebih luas, pemerintah dapat mempertimbangkan penunjukan Plt atau Pj Rektor hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Di sisi lain, Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Armiadi kepada wartawan mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan PN Medan sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Belum ada salinan putusan yang kami terima. Untuk sementara belum bisa saya komentari," katanya.

Saat ini mahasiswa UDA diketahui sedang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Akademik 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian mahasiswa juga dikabarkan mempertimbangkan untuk pindah ke perguruan tinggi lain.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Dr Gomgom TP Siregar Beri Tali Asih pada Atlet KKI Medan
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru