Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 18:20 WIB
338 view
Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan
harianSIB.com/Dok
Gedung Universitas Darma Agung (UDA) di Medan. Putusan PN Medan terkait pengangkatan rektor memunculkan usulan agar pemerintah mengambil alih sementara operasional akademik guna menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan dosen.

Sebelumnya, PN Medan melalui Putusan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Gomgom TP Siregar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengangkatan Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Dr Gomgom TP Siregar Beri Tali Asih pada Atlet KKI Medan
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru