Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Ir Parluhutan Simarmata - Rabu, 29 Juli 2026 18:45 WIB
124 view
PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Foto: Dok/Humas)
PTPN IV Regional I menyalurkan TJSL Triwulan II 2026 kepada 63 penerima, Rabu (29/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor PTPN IV Regional I Jalan Sei Batang Medan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan PTPN IV Regional I.

Baca Juga:
Region Head PTPN IV Regional I, Rurianto, menegaskan, program TJSL merupakan wujud komitmen BUMN untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet dan Profit (3P).

"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Program TJSL ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional I agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Rurianto.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan pihaknya telah menerjunkan Tim Survei TJSL secara langsung ke lokasi objek. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon.

Selain itu, PTPN IV Regional I secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.

Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan. Kemudian diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.

Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid, dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan.

"Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya. Semoga PTPN IV Regional I senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan," tutur Iqbal.

PTPN IV Regional I mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat. Dengan kinerja yang baik, perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri BUMN: Kualitas Tol Indonesia Bisa Setara Eropa
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Holding BUMN Tambang Targetkan Ekspor Rp 37 Triliun di 2018
Pelindo 1 Raih Golden Trophy Infobank BUMN Awards 2018
Bangga! BUMN Indonesia Bangun Istana Presiden Niger Senilai Rp 370 Miliar
Ade Rai Bersama BPJS Kesehatan Ajak Pegawai BUMN Hidup Sehat
komentar
beritaTerbaru