Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Hinca Pertanyakan Background Check Seleksi Akmil, Tiga ABH Divonis Dua Bulan Penjara

Rido Sitompul - Sabtu, 01 Agustus 2026 14:55 WIB
148 view
Hinca Pertanyakan Background Check Seleksi Akmil, Tiga ABH Divonis Dua Bulan Penjara
Ist/SNN
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Medan(harianSIB.com)

Proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) kembali menjadi sorotan setelah dua dari tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak disebut-sebut telah dinyatakan lulus seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) yang dilakukan panitia seleksi, terutama apabila benar peserta yang mengikuti seleksi masih berstatus terdakwa dalam proses peradilan.

"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," kata Hinca saat dimintai tanggapannya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Hinca, perhatian tersebut bukan untuk menghakimi para peserta karena setiap orang tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Namun, ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan apakah panitia seleksi telah mengetahui status hukum para peserta tersebut, dan apabila telah mengetahui, apa dasar kebijakan sehingga mereka tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi.

"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," ujarnya.

Hinca berharap pihak TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perhatian publik terhadap proses seleksi Akmil tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige akhirnya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua bulan terhadap tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH dengan hakim anggota Sarah Yananda SH dan Anderson Peruzzi Simanjuntak SH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan ketiga anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak I, Anak II dan Anak III dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan," demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa salinan surat Wakil Kepala Asrama Bidang Akademik dan Kesiswaan kepada Kepala Asrama di salah satu sekolah di Toba, mengenai laporan dugaan pemukulan tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing anak sebesar Rp2.000 melalui orang tua atau pendampingnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Togi Paulus Oktavianus Hasibuan menuntut ketiga ABH dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. JPU berpendapat para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan surat dakwaan, ketiga anak diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga korban mengalami luka memar akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, ketiga anak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang SPPA, para pihak lebih dahulu menempuh upaya diversi. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige untuk diperiksa dan diadili. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Lumpur
Pramono Minta Mal di Jakarta Lepas Pagar Tinggi
Bea Cukai Gagalkan Miras Ilegal Rp12,5 Miliar, Wiski Hibiki Rp100 Juta Jadi Sorotan
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng
Danrem 023 KS Pimpin Sertijab Dandim, Tekankan Penyegaran dan Pengabdian Rakyat
komentar
beritaTerbaru