Menteri PU Tinjau Longsor dan Banjir di Nias, Soroti Gorong-Gorong Tersumbat
Nias(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor di Desa Tuhembuasi serta kawasan banjir di Desa We&039
Medan(harianSIB.com)
Proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) kembali menjadi sorotan setelah dua dari tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak disebut-sebut telah dinyatakan lulus seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) yang dilakukan panitia seleksi, terutama apabila benar peserta yang mengikuti seleksi masih berstatus terdakwa dalam proses peradilan.
"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," kata Hinca saat dimintai tanggapannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Hinca, perhatian tersebut bukan untuk menghakimi para peserta karena setiap orang tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Namun, ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan apakah panitia seleksi telah mengetahui status hukum para peserta tersebut, dan apabila telah mengetahui, apa dasar kebijakan sehingga mereka tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi.
"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," ujarnya.
Hinca berharap pihak TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah perhatian publik terhadap proses seleksi Akmil tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige akhirnya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua bulan terhadap tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH dengan hakim anggota Sarah Yananda SH dan Anderson Peruzzi Simanjuntak SH.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan ketiga anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak I, Anak II dan Anak III dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan," demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa salinan surat Wakil Kepala Asrama Bidang Akademik dan Kesiswaan kepada Kepala Asrama di salah satu sekolah di Toba, mengenai laporan dugaan pemukulan tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing anak sebesar Rp2.000 melalui orang tua atau pendampingnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Togi Paulus Oktavianus Hasibuan menuntut ketiga ABH dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. JPU berpendapat para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan surat dakwaan, ketiga anak diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga korban mengalami luka memar akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyidikan, ketiga anak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang SPPA, para pihak lebih dahulu menempuh upaya diversi. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige untuk diperiksa dan diadili. (*)
Nias(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor di Desa Tuhembuasi serta kawasan banjir di Desa We&039
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Memasuki hari Keenam belas pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 129, Kodim 0210/TU dalam pengerja
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Sarulla Operations Ltd. (SOL) menerima kunjungan kerja (Kunker) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (W
Pematangsiantar(harianSIB.com)Personel Polsek Siantar Marihat berhasil meredam keributan yang sempat membuat warga resah di Jalan D.I Panjai
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan bantuan sosial
Medan(harianSIB.com)Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
Medan(harianSIB.com)Band papan atas The Changcuters menggoyang pengunjung kawula muda di pentas lapangan utama Pekan Raya Sumatera Utara
Medan(harianSIB.com)Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Mahasiswa Wasathiyah Sumut Fahrezi Dika Pratama menyampaikan apresiasinya terhadap W
Medan(harianSIB.com)Proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) kembali menjadi sorotan setelah dua dari tiga Anak yang Berkonflik dengan
Simalungun(harianSIB.com)Pascabanjir yang melanda Pasar Bawah Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Pemkab Simalungun bersama T
Jakarta(harianSIB.com)Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak P
Medan(harianSIB.com)PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) NonSubs