Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Hinca Pertanyakan Background Check Seleksi Akmil, Tiga ABH Divonis Dua Bulan Penjara

Rido Sitompul - Sabtu, 01 Agustus 2026 14:55 WIB
146 view
Hinca Pertanyakan Background Check Seleksi Akmil, Tiga ABH Divonis Dua Bulan Penjara
Ist/SNN
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Togi Paulus Oktavianus Hasibuan menuntut ketiga ABH dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. JPU berpendapat para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan surat dakwaan, ketiga anak diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga korban mengalami luka memar akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, ketiga anak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang SPPA, para pihak lebih dahulu menempuh upaya diversi. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige untuk diperiksa dan diadili. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Lumpur
Pramono Minta Mal di Jakarta Lepas Pagar Tinggi
Bea Cukai Gagalkan Miras Ilegal Rp12,5 Miliar, Wiski Hibiki Rp100 Juta Jadi Sorotan
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng
Danrem 023 KS Pimpin Sertijab Dandim, Tekankan Penyegaran dan Pengabdian Rakyat
komentar
beritaTerbaru