Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

PH Enda Simakasura Sebut Perubahan Pekerjaan Waterfront City Bukan Pelanggaran, Diatur dalam Adendum

Rido Sitompul - Jumat, 07 Agustus 2026 18:22 WIB
433 view
PH Enda Simakasura Sebut Perubahan Pekerjaan Waterfront City Bukan Pelanggaran, Diatur dalam Adendum
Foto Dok/Ist
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, di PN Medan, Jumat (7/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, justru memperkuat fakta bahwa pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang tersebut, JPU Nurdiono menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi dari PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Saksi Fahrizal di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia melakukan pengawasan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Ada beberapa pekerjaan seperti di Pangururan seperti untuk pondasi, untuk kekuatannya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," kata Fahrizal.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana, termasuk pemasangan solar panel dan pembangunan Kopi Tao.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP Perkuat Kompetensi Jaksa Melalui Sertifikasi Profesional
PH Enda Ketaren Apresiasi Ketegasan Hakim Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Menang Prapid, Brigadir YML Batal Jadi Tersangka Kasus Bansos Dinsos Labusel
Kejati Sumut Bersama BPA Kejaksaan RI Gelar FGD Terkait Management Risiko
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
komentar
beritaTerbaru