Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Janji Masukkan 173 Orang Jadi PLD dengan Bayar Rp 700 Juta, Tiga Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Minggu, 09 Agustus 2026 19:59 WIB
30.654 view
Janji Masukkan 173 Orang Jadi PLD dengan Bayar Rp 700 Juta, Tiga Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Leonardus O Laia melaporkan tiga orang terduga tindak pidana penipuan ke Polda Sumut lantaran dirugikan hingga Rp700 juta terkait janji manis perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketiga orang tersebut yaitu berinisial AH, SS dan IFF dimana satu diantaranya merupakan pengurus salah satu partai di Sumatera Utara.

Disebutkan berdasar laporan dengan nomor: LP/B/1179/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Juli 2026 peristiwa bermula pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB di satu tempat minum daerah Medan Estate, korban bersama saksi Paulus S Halawa bertemu dengan ketiga terlapor untuk membahas perekrutan PLD.

Saat itu, korban dijanjikan dapat membantu memasukkan 173 orang menjadi PLD. Program tersebut disebut direkomendasikan oleh pengurus salah satu partai di Sumatera Utara.

Ketika pertemuan, terlapor AH membujuk korban dengan syarat setiap orang dikenakan biaya Rp5 juta sampai Rp10 juta. Ia juga memastikan dan menyanggupi pengurusan tersebut, dibantu oleh IFF dan SS.

Karena percaya, pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, korban menyuruh temannya Yulianus Lase mentransfer uang tunai sebesar Rp700 juta melalui Bank BNI Cabang Gunungsitoli Nias ke rekening BNI atas nama PT MPI.

Namun hingga kini, perekrutan PLD yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban bersama kuasa hukumnya telah melayangkan somasi agar uang dikembalikan, tapi para terlapor hanya berjanji tanpa merealisasikannya.

Merasa dirugikan, korban, Leonardus akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut dengan laporan nomor: LP/B/1179/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses kasus yang dilaporkan, Leonardus menyebut akan bertemu dengan penyidik.

"Izin, kami Senin (10/8/2026) ke Polda Sumut jumpai penyidiknya. Nanti saya sesuaikan waktu luang ya Bang," jawabnya, Minggu (9/8/2026).

Sementara SS, salah seorang terlapor saat dihubungi tidak mengangkat meski pesan Whatsapp masuk. Tidak berapa lama nomor tidak bisa dihubungi dan pesan Whatsapp centang satu yang diduga nomor diblokir.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait penanganan kasus tersebut mengatakan sedang diproses.

"Laporan tersebut sedang diproses, " ucapnya singkat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru